Kegiatan

Merangkul Daerah 3T, ANTARA Tingkatkan Keandalan Pewarta di Daerah

Merangkul Daerah 3T, ANTARA Tingkatkan Keandalan Pewarta di Daerah

Sejak tahun 2008, Perum LKBN ANTARA memperoleh penugasan negara berupa Program Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation/PSO). Penugasan PSO ditujukan guna memenuhi hak masyarakat untuk tahu (people right to know) sebagaimana tertera dalam UU Pokok Pers no 40 tahun 1999. Melalui penugasan ini, diharapkan masyarakat juga mengetahui informasi penyelenggaraan negara dan pemerintahan serta dinamika yang terjadi di masyarakat.

Program PSO meminta ANTARA untuk memberikan informasi yang mendidik, mencerahkan, memberdayakan dan memperkuat negara kesatuan Republik Indonesia (3E+1N). Sesuai dengan amanat PP 40/2007 tentang Perum LKBN ANTARA, informasi berbasis konsep PSO itu disiarkan kepada seluruh masyarakat Indonesia melalui berbagai saluran pemberitaan ANTARA maupun yang bekerjasama dengan para mitra media, baik cetak, audio, audio visual maupun komunitas.

Dalam memenuhi penugasan PSO dari negara itu, Perum LKBN ANTARA memproduksi berbagai informasi dalam bentuk berita teks, artikel, foto, infografis dan materi tayangan televisi. Keandalan dalam memproduksi berita PSO menjadi salah satu perhatian ANTARA mengingat distribusi PSO harus juga menjangkau daerah 3T yakni tertinggal, terisolir dan terdepan.

Pentingnya keandalan para pewarta sebagai salah satu garda terdepan produk berita ANTARA, menjadi dasar diadakannya Pelatihan Jurnalistik bertajuk “Peningkatan Kapasitas Jurnalistik Pewarta Daerah”. 11 wartawan ANTARA dari wilayah 3T diberangkatkan ke kantor pusat ANTARA di Jakarta, guna menguatkan kemampuan jurnalistik (teks, foto, video dan online) untuk mengawal pemberitaan di wilayah tersebut.

Sebelas wartawan itu adalah Irman Yusuf (Banda Aceh), Abdul Razak (Riau), Saud Muhammad Cherac (Kepulauan Riau), Teofilusianto Timotius (Kalimantan Barat), Sukarli (Kalimantan Selatan), Mansyur (Banten), Dhimas Budi Pratama (Nusa Tenggara Barat), Benidiktus Sridin Sulu Jahang (Nusa Tenggara Timur), Marius Frisson Yewun (Papua), Jerusalem Mendalora (Sulawesi Utara) dan M. Hajiji (Sulawesi Tengah). Mereka belajar di Lembaga Pendidikan Jurnalistik ANTARA (LPJA), Pasar Baru, Jakarta pada 24-30 Oktober 2016.

Pelatihan jurnalistik tersebut dibuka oleh Direktur Pemberitaan Perum LKBN ANTARA, Aat Surya Syafaat, didampingi oleh Kepada Divisi Pemberitaan Internasional & Ekonomi, Bambang Purwanto dan Sekretaris Perusahaan Iswahyuni. Dalam kesempatan itu, Direktur Pemberitaan meminta agar seluruh peserta memanfaatkan kesempatan belajar di LPJA untuk mengoptimalkan kemampuan jurnalistik mereka dan menjaga pemberitaan di wilayah 3T untuk sepenuhnya kedaulatan negara kesatuan RI.

Sebelas wartawan itu akan ditempa agar memahami tugas dan tanggungjawab sebagai wartawan LKBN Antara sesuai Visi dan Misi Perusahaan, memiliki etos kerja sebagai wartawan kantor berita (berintegritas tinggi, kesadaran menerapkan Kode Etik Jurnalistik, semangat dalam bertugas, memiliki kepekaan jurnalistik,dll), mendapat spektrum pengetahuan dasar komunikasi yang baik, memiliki pengetahuan khusus tentang prinsip jurnalistik dan area liputan, menguasai ketrampilan jurnalistik, mampu memanfaatkan dan menguasai perangkat teknologi komunikasi untuk menunjang tugas-tugasnya sebagai jurnalis dan warga dunia digital.

Selama sepekan, para peserta akan memperoleh materi dasar dan materi keahlian sebagai pewarta kantor berita dan praktik kerja. Untuk materi dasar, para pewarta akan dibekali tentang pengetahuan yang diperlukan bagi kepentingan jurnalis ANTARA, termasuk pengetahuan mengenai keantaraan  (sejarah, peran, produk, kebijakan pemberitaan, hak & kewajiban karyawan & jenjang karier di ANTARA). Target Pembelajaran materi dasar adalah pewarta  memahami  kebijakan pemberitaan lingkup bisnis informasi dan cara kerja jurnalistik kantor Berita Antara.

Selain itu, para pewarta juga akan memperoleh pengetahuan yang membuka wawasan profesi wartawan dan tugas-tugas mulia yang diemban oleh profesi jurnalis melalui materi Kode Etik Jurnalistik sebagai landasan sikap dan perilaku Wartawan Indonesia, Delik Pers; pelanggaran hukum yang dilakukan oleh media massa dan implikasinya, pentingnya organisasi kewartawanan untuk melindungi profesi wartawan, tata cara pengaduan dan penyelesaian masalah pers melalui Dewan Pers dan bedah Kasus pelanggaran Etik.

Untuk menguatkan keahlian profesi jurnalistik, para peserta pelatihan akan memperoleh materi teknik mencari ide, bahan berita dan teknik wawancara, bahasa Indonesia jurnalistik, teknik penulisan berita, teknik menulis karangan khas, teknik foto jurnalistik, teknik jurnalistik audiovisual, teknik optimasi search engine dan media sosial untuk jurnalistik online, kemudian dilanjutkan dengan praktik kerja untuk memberikan kesempatan kepada peserta pelatihan mempraktikan tugas-tugas jurnalistik wartawan kantor berita meliputi menyiapkan, mencari, menulis dan menyiarkan berita atau karangan khas, foto jurnalistik dan laporan audiovisual.