Artikel

REDAKSI ANTARA TERIMA KUNJUNGAN DIRUT PPPA DARUL QUR'AN

REDAKSI ANTARA TERIMA KUNJUNGAN DIRUT PPPA DARUL QUR'AN
(kiri-kanan) Direktur Marketing Komunikasi PPPA Darul Quran Dwi Kartika, Direktur Utama PPPA Darul Qur'an Abdul Ghofur, Redaktur Pelaksana LKBN ANTARA Teguh Priyanto dan GM Corporate Secretary PPPA Darul Quran Nanang Ismuhartoyo di Jakarta, Selasa (11/2/2020). (Foto : ANTARA/Anom Prihantoro)

PPPA Daarul Qur’an menggencarkan literasi kewajiban zakat umat agar dapat ditunaikan secara rutin di luar Ramadhan.

"Literasi zakat dan wakaf perlu didorong," kata Direktur Utama PPPA Darul Qur'an Abdul Ghofur dalam kunjungannya ke ruang Redaksi ANTARA di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, umat saat ini perlu paham bahwa menunaikan zakat tidak hanya saat bulan puasa saja. Akan tetapi, terdapat kewajiban zakat lain yang sebaiknya dibayarkan di waktu selain Ramadhan, seperti zakat profesi, zakat mal, zakat pertanian dan sebagainya.

Dia mengatakan kecenderungan masyarakat dalam membayar zakat profesi cenderung menunggu memenuhi syarat zakat yaitu waktu kepemilikan (haul) satu tahun dan dibayar pada Ramadhan.

Padahal, lanjut dia zakat profesi sejatinya dapat dibayarkan langsung setiap bulan ketika individu terkait menerima gaji.

Dalam menggencarkan literasi itu, dia mengatakan pihaknya melakukan publikasi melalui berbagai saluran, bermitra dengan lembaga zakat, menjalin "endorsement" dengan figur publik dan hal terkait lainnya.

"Kami juga bermitra di Forum Zakat di dalamnya ada 143 lembaga dan Forum Wakaf Produktif dengan 22 lembaga," ujarnya.

Hal yang tidak kalah penting dari literasi zakat, tambah dia adalah pentingnya membangun dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga amil zakat.

"Kami sebagai unsur yang menjembatani yang kaya dengan yang kurang beruntung, bagaimana bisa mengumpulkan dan mendistribusikan zakat secara tepat sasaran dan tepat guna untuk delapan asnaf atau golongan penerima zakat," terang dia.
 
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Hendra Agusta
COPYRIGHT © ANTARA 2020
 
(Hendi/Sekretariat Perusahaan)