Artikel

DIRUT ANTARA TERBITKAN SURAT EDARAN LARANGAN MUDIK

DIRUT ANTARA TERBITKAN SURAT EDARAN LARANGAN MUDIK
Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri BUMN Nomor : SE-4/MBU/04/2020 tentang Larangan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dalam Upaya Pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Direktur Utama Perum LKBN Antara Meidyatama Suryodiningrat menerbitkan Surat Edaran kepada seluruh karyawan Perum LKBN Antara dan anak perusahaan beserta keluarganya.

Surat Edaran berisikan larangan untuk melekukan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah ataupun kegiatan lainnya selama masa berlakunya status keadaan darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19. Selain itu perusahaan tidak memberikan izin cuti kepada seluruh karyawan selama bulan April-Juni 2020. Pelanggaran atas larangan dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Perusahaan.

Perusahaan berharap agar seluruh karyawan tetap menjaga stabiltas operasional Perusahaan dengan tetap memperhatikan dan melaksanakan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 yang berlaku dalam upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Surat edaran tersebut sudah disebarluaskan ke seluruh pusat dan daerah melalui atasannya masing-masing.

(Hendi/Sekretariat Perusahaan)