Info UPC

Rapid Mandiri untuk Karyawan dan Insan Perum LKBN Antara

Rapid Mandiri untuk Karyawan dan Insan Perum LKBN Antara

Rapid  mandiri adalah karyawan wajib  melaksanakan rapid test  secara sen diri-sendiri dengan mendatangi Kimia Farma terdekat yang sudah ditunjuk, dimana pembayaran akan dilakukan oleh perusahaan. adapun langkah- langkahnya sebagai berikut:

 

  1. Karyawan mendatangi Kimia Farma yang sudah ditunjuk
  2. Membawa KTP, Id-card, dan Copy PKS dengan Kimia Farma (jika tdk ada Id-card cukup KTP dan Copy PKS dengan Kimia Farma)
  3. Menuju tempat pendaftaran
  4. Tunjukan KTP, Id-card dan copy PKS dengan Kimia Farma
  5. Selesai pendaftaran tunggu untuk dipanggil
  6. Pelaksanaan Rapid Tes Serologi
  7. Tunggu hasil dalam waktu 1-2 hari
  8. Mengambil hasil
  9. Jika Reaktif Segera melapor Ke UPC dan Poliklinik Antara
  10. Upload Hasil Rapid Test pada (ESS)  https://presensi.antaranews.com
  11. Pelaksanaan Rapid test selesai

 

Catatan:

Berdasarkan hasil rapat direksi Tanggal Senin 28 Desember 2020, adanya perubahan sebagai berikut:

a)     Pelaksanaan Rapid Test Pusat/Jakarta tanggal 4-15 Januari 2021

b)    Bagi yang harus masuk kantor pada hari senin 4 Januari 2021, bisa melaksanakan rapid lebih awal yaitu tanggl 2 Januari 2021

c)     Batas Upload Hasil Rapid test tanggal 20 Januari 2021

d)    J ika dalam batas tersebut tidak melakukan maka tidak diperbolehkan untuk Masuk Kantor , dan akan dikenakan Sanksi.