Kegiatan

DIRKEU SERAHKAN SURAT PENSIUN JAKA SUGIYANTA SEBAGAI PEGAWAI PERUM LKBN ANTARA

DIRKEU SERAHKAN SURAT PENSIUN JAKA SUGIYANTA SEBAGAI PEGAWAI PERUM LKBN ANTARA
Direktur Keuangan Perum LKBN Antara Nina Kurnia Dewi menyerahkan Surat Keputusan Direksi tentang Pemberhentian Jaka Sugiyanta Sebagai Pegawai Tetap dengan Hak Pensiun Dipercepat.

SKEP Direksi tersebut diserahkan oleh Direktur Keuangan Nina Kurnia Dewi dan diterima langsung oleh Jaka Sugiyanta di Gedung Sinergi 8, Jakarta pada Senin (15/5) dan disaksikan GM SDM dan Umum Purnomo.

Nina menjelaskan sehubungan dengan ditetapkannya Jaka Sugiyanta sebagai Direktur Komersil, Pengembangan Bisnis dan Teknologi Informasi Perum LKBN Antara sesuai Keputusan Menteri BUMN dengan Nomor SK-84/MBU/04/2023, tertanggal 12 April 2023 maka yang bersangkutan diberhentikan sebagai pegawai tetap perusahaan ini.

“Pemberhentian Pak Jaka sebagai pegawai tetap dengan pangkat tertinggi dan dengan hak pensiun dipercepat. Pengabdian Pak Jaka di Perum LKBN Antara selama 29 tahun, sembilan bulan atau 30 tahun kurang tiga bulan, ” jelas Nina.

Surat Keputusan terkait pemberhentian secara hormat Jaka Sugiyanta tersebut berlaku sejak 12 April 2023 dengan jabatan terakhir sebagai General Manajer Layanan Media dan Komunikasi.
 
Perempuan yang aktif di Srikandi BUMN tersebut juga menyampaikan apresiasi direksi kepada Jaka selama menjadi pegawai ANTARA. 

 “Terima kasih atas jasa-jasanya selama mengabdi sebagai pegawai tetap LKBN Antara selama ini,” ujar Nina.
 
(Azhari/Cathelya/Sekretariat Perusahaan)