Kegiatan

ANTARA SELENGGARAKAN PELATIHAN TATA KELOLA PERUSAHAAN DAN MANAJEMEN RISIKO

ANTARA SELENGGARAKAN PELATIHAN TATA KELOLA PERUSAHAAN DAN MANAJEMEN RISIKO

Perum LKBN ANTARA menyelenggarakan Pelatihan Tata Kelola Perusahaan dan Manajemen Risiko yang diikuti oleh jajaran Dewan Pengawas, Komite Dewan Pengawas, Direksi, BOD-1 dan perwakilan unit pengelola risiko yang dilaksanakan selamah dua hari yakni; pada hari Kamis, 22 Agustus 2024 dan dilanjutkan pada hari Selasa, 27 Agustus 2024. Acara pelatihan bertempat di Ruang Atelier, ANTARA Heritage Center, Pasar Baru.

Pelatihan diselenggarakan oleh Departemen Pengembangan SDM (PSDM) yang bekerjasama dengan Departemen Manajemen Resiko dengan mendatangkan beberapa pembicara eksternal. 

Hadir sebagai pemateri pada pelatihan pada hari pertama adalah Sub Koordinator-Analis Kinerja Kementerian BUMN Mayang Kirana Jannatin yang memaparkan mengenai Tata kelola serta hubungan kerja Dewan Pengawas dan Direksi serta pengaturan hubungan perusahaan induk dan anak perusahaan.

 

Masih dalam hari yang sama, hadir Koordinator Bidang Manajemen Risiko dan Kepatuhan (Penata Kelola Perusahaan Negara Muda), Sarpi, yang memberikan penjelasan mengenai pengertian dan konsep manajemen risiko serta best practice Implementasi Manajemen Risiko di Top Level Management.

 

Sedangkan pelatihan di hari kedua, hadir Founder and Partners at Rahayu & Partners Law Offices, Sri H. Rahayu sebagai pembicara. Sri Rahayu memberikan pemaparan mengenai konsep GCG, pengaruh GCG terhadap nilai perusahaan, penerapan GCG secara umum di Indonesia, tugas dan wewenang dewan pengawas dan direksi, serta hak dan kewajiban dewan pengawas dan direksi.

 

Selain diisi dengan paparan tentang Tata Kelola Hubungan Dewan Pengawas dan Direksi, Manajemen Risiko, dan GCG (Good Corporate Governance) yang terbagai dalam dua sesi pelatihan, para peserta aktif bertanya sebagai respon dari materi yang disampaikan.

 

Penyelenggaraan pelatihan Manajemen Risiko ini merupakan pemenuhan indikator kerja utama (KPI) korporasi tahun 2024 ditujukan untuk meningkatkan pemahaman Manajemen mengenai manajemen risiko perusahaan serta memenuhi kualifikasi organ pengelola risiko di Perum LKBN ANTARA.

 

(AyuRibka/Desta/SekretariatPerusahaan)