Kegiatan
DIVISI UMUM & ASET ANTARA SOSIALISASIKAN KEBIJAKAN BIDANG UMUM
- 04 Februari, 2025
- 254 Kali
- Download

Divisi Umum & Aset melakukan sosialisasi kebijakan Bidang Umum dan menjawab sejumlah pertanyaan yang sering muncul, melalui acara sosialisasi pada Selasa (4/2).
Acara bertajuk "Sosialisasi Kebijakan Bidang Umum" tersebut dilakukan secara hybrid untuk para admin Unit Kerja Pusat dan Biro Daerah. Sekitar 50 peserta hadir secara langsung di Ruang Serbaguna Adhiyana, lantai 6 Wisma ANTARA dan lebih dari 30 peserta yang sebagian besar admin Biro mengikuti melalui zoom.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko (Direku dan MR) Nina Kurnia Dewi memberikan sambutan sekaligus membuka sekaligus membuka acara sosialisasi. Dirkeu dan MR berharap agar acara itu bisa memberikan pemahaman lebih terhadap kebijakan-kebijakan bidang umum yang telah diterbutkan, serta membangkitkan rasa kepedulian terhadap hal-hal kecil yang perlu diperbaiki dan dibenahi di lingkungan kantor.
Dalam kurun waktu sekitar satu tahun terakhir, perusahaan telah memutakhirkan sejumlah kebijakan terkait bidang umum meliputi surat perintah perjalanan dinas, sewa rumah, mekanikal elektrikal, pengelolaan gedung & keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Kebijakan-kebijakan tersebut sesuai dengan arahan direksi dan segera ditindaklanjuti oleh Divisi Umum & Aset dengan sejumlah aturan turunan yang berupa memorandum, instruksi dan nota dinas.
Setelah dibuka oleh Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko, acara dilanjutkan dengan pembahasan tentang pertanyaan Bidang Umum yang sering muncul atau frequently asked question (FAQ).
Selanjutnya dilaksanakan sesi tanya jawab dari para peserta admin pusat maupun biro terkaitnya pelayanan bidang umum dan aset, yang dijawab langsung oleh Manajer Umum Dyah Sulistyorini dan Manajer Pengadaan dan Manajemen Aset Iwan Sahlami yang juga merupakan Ahli K3 di Perum LKBN ANTARA. Acara sosialisasi tersebut diakhiri dengan pernyataan penutup dari GM Umum dan Aset Arief Mujayatno.
(Arief Mujayatno/Cathelya/Sekretariat Perusahaan)