Kegiatan

ANTARA GELAR PELATIHAN PENERAPAN PAJAK PENGHASILAN PPH 21

ANTARA GELAR PELATIHAN PENERAPAN PAJAK PENGHASILAN PPH 21

Perum LKBN ANTARA menyelenggarakan Pelatihan Penerapan Pajak Penghasilan (PPh) 21 yang pesertanya diikuti oleh seluruh Insan ANTARA, pada Kamis (2/10) secara daring dan luring di Wisma ANTARA Cikini, Jakarta. Kegiatan ini juga dihadiri oleh jajaran GM, Kepala SPI, Redaktur Pelaksana, Plt. Sekretaris Perusahaan, dan perwakilan manajer dari tiap divisi.

Pelatihan penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ini diselenggarakan oleh Departemen Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM) bekerja sama dengan Departemen Manajemen Risiko sebagai upaya meningkatkan kompetensi serta pemahaman karyawan terhadap regulasi perpajakan yang berlaku. Untuk memperkaya wawasan para peserta, kegiatan ini menghadirkan pembicara dari APBI Tax Consulting, yaitu Iim Ibrahim Nur, M.Ak., BKP., CPC., seorang konsultan pajak berpengalaman dalam memberikan penjelasan komprehensif sekaligus praktik teknis mengenai penerapan (PPh) 21 secara tepat.

Dalam sesi ini, GM MSDM Purnomo, menyampaikan bahwa tujuan diadakan Pelatihan Penerapan Pajak Penghasilan (PPh) 21 bagi karyawan ANTARA bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terkait aturan dan mekanisme pemotongan, perhitungan, hingga pelaporan pajak penghasilan. Dengan pelatihan ini, karyawan diharapkan mampu menerapkan PPh 21 secara tepat, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan, sehingga mendukung kepatuhan perpajakan sekaligus memperkuat tata kelola perusahaan yang akuntabel.

Selanjutnya dilaksanakan sesi tanya jawab dari para peserta dari pusat maupun biro terkait perhitungan pajak di lingkungan ANTARA.

(Desta/Sekretariat Perusahaan)