Slideshow
LAYANAN INFORMASI PUBLIK PERUM LKBN ANTARA
- 12 September, 2024
Sesuai dengan Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Perum LKBN Antara sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berkomitmen untuk melaksanakan dan mengelola informasi publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku menurut peraturan Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Bukti komitmen tersebut diwujudkan dengan pembentukan PPID Perum LKBN Antara diatur melalui Surat Keputusan Direksi Nomor: PER - 005/DIR01.ANT/II/2024 tentang Struktur Organisasi Pejabata Pengelolaan Informasi dan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Perum LKBN Antara.
Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik di Perum LKBN Antara ditangani oleh Manajer TJSL dan Komunikasi Perusahaan sebagai PPID Pusat yang secara struktur berada di bawah Sekretaris Perusahaan sebagai atasan PPID. Dalam pelaksanaan pelayanan informasi publik PPID Pusat dibantu oleh beberapa subdepartemen yang mendukung pengelolaan informasi publik sesuai yang tertuang dalam struktur organisasi PPID.
Info akses informasi publik bisa melalui website ppid.antaranews.com .