Artikel

KEPALA BIRO KANTOR BERITA ANTARA KALTARA NARA SUMBER SOSIALISASI PENGAWASAN PARTISIPATIF BERSAMA MEDIA

KEPALA BIRO KANTOR BERITA ANTARA KALTARA NARA SUMBER SOSIALISASI PENGAWASAN PARTISIPATIF BERSAMA MEDIA

Kepala Biro Antara Provinsi Kalimantan Utara yang juga Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Cabang Kalimantan Utara (PWI) Datu Iskandar Zulkarnaen sebagai salah satu narasumber kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Bersama Media  menyoroti tentang penerapan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam Pemilu.

Pemberitaan oleh media massa bagi para calon anggota (Caleg) pada Pemilu serentak 17 April 2019 belum berimbang karena porsinya sangat sedikit ketimbang terhadap pemilihan presiden (Pilpres), ini yang menjadikan alasan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kaltara mengadakan kegiatan tersebut.

Ketua bawaslu kaltara Andi Siti Nuhriyati di Tanjung Selor, Senin (11/3) mengatakan ia mengaku prihatin karena berdasarkan pengamatannya media massa lebih banyak menyoroti Pilpres dengan seperti melupakan Pileg (pemilihan calon anggota legislatif) .

"Padahal ini Pemilu serentak pertama kali memilih presiden dan wakilnya digabung dengan pemilihan calon anggota legislatif," katanya saat membuka acara Sosialisasi Pengawasan Partisifatif Bersama Media.

Ia menjelaskan padahal dengan seperti terabaikan berita-berita seputar Caleg maka pengawasan media jadi lemah. Bahkan, katanya, ada anggapan bahwa Pilpres sengaja disatukan dengan Pileg guna memuluskan kecurangan-kecurangan pada pemilihan anggota legislatif.

Itulah salah satu alasan sehingga pihaknya menggelar pertemuan itu. Hal lain diharapkan agar media lebih dekat dengan semua pihak pengawas mulai dari tingkat provinsi, kabupaten dan kota hingga kecamatan.

Dalam acara itu selain mengundang seluruh media massa di Kaltara juga badan pengawas Pemilu kabupaten dan kota serta kecamatan di provinsi termuda itu.

"Sering ditanyakan bagaimana jika media massa beritanya berpihak, tidak independen atau tidak netral dalam Pilpres? maka hal ini berkaitan dengan Kode Etik Jurnalistik yang disusun Dewan Pers," katanyanya.

Dijelaskannya bahwa sesuai Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik mengatakan bahwa wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Ia menambahkan bahwa media mainstream kini menghadapi persaingan dengan media sosial.

Jika media massa tidak dapat dipercaya karena berpihak maka akan ditinggalkan publik karena saluran untuk mendapat informasi kini banyak termasuk media non arus utama, yakni media sosial.

"Jadi konsekuensi media yang melakukan pelanggaran bukan hanya saksi hukum juga saksi sosial," katanya.

Pewarta : Redaksi   
Editor: Iskandar Zulkarnaen
Iswahyuni/Sekretariat Perusahaan
COPYRIGHT © ANTARA 2019