Artikel

PRESS RELEASE : KLARIFIKASI LAPORAN SERIKAT PEKERJA ANTARA KEPADA POLDA METRO JAYA

PRESS RELEASE : KLARIFIKASI LAPORAN SERIKAT PEKERJA ANTARA KEPADA POLDA METRO JAYA

Berkaitan dengan pemberitaan mengenai laporan Serikat Pekerja kepada Polda Metro Jaya mengenai PHK Karyawan Perum LKBN Antara, berikut adalah tanggapan resmi manajemen Perum LKBN Antara.

Perum LKBN Antara merasa heran dengan laporan ini karena selama ini tidak ada satupun kegiatan Serikat Pekerja yang kami halangi, bahkan Perusahaan juga memberikan fasilitas untuk kegiatan Serikat Pekerja di lingkungan Perusahaan.

Bahkan manajemen juga mendukung kehadiran dua Serikat Pekerja di lingkungan Perum LKBN Antara, dimana organisasi yang dipimpin oleh Sdr. Gofur adalah salah satu dari Serikat Pekerja tersebut.

Namun demikian, kami akan mengikuti prosedur yang berlaku dan akan kooperatif untuk apapun yang dibutuhkan pihak kepolisian agar laporan yang diajukan oleh Serikat Pekerja Antara ini dapat diperiksa dalam tingkat penyelidikan maupun nantinya jika sampai pada tingkat penyidikan dapat mengungkapkan fakta-fakta yang sebenarnya.

Tentang mutasi, kami melihat mutasi adalah hal yang biasa dan kerap terjadi di setiap institusi, termasuk di Perum LKBN Antara, apalagi kami memiliki lebih dari 30 kantor/biro di seluruh Indonesia. Dalam 4 tahun terakhir ini, Perusahaan  telah melakukan mutasi terhadap sejumlah karyawan dan wartawan ke luar Jakarta maupun antar provinsi di seluruh Indonesia. Mutasi ini juga disesuaikan dengan kebutuhan Biro.

Persoalan mutasi ini sebelum diajukan ke Polda Metro Jaya ini telah dimintakan ke Dinas Tenaga Kerja DKI untuk melakukan mediasi antara Perusahaan dan Serikat Pekerja. Dalam forum mediasi yang telah berlangsung dua kali, pihak Perusahaan telah memberi kuasa kepada Kantor Hukum Hukum Muzayin & Partners.

 

Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi:

Iswahyuni

Sekretaris Perusahaan Perum LKBN Antara

081310842303