Artikel

PRESS RELEASE: TIDAK ADA PROYEK FIKTIF DALAM KERJA SAMA PERUM LKBN ANTARA DAN PERUM PNRI

PRESS RELEASE: TIDAK ADA PROYEK FIKTIF DALAM KERJA SAMA PERUM LKBN ANTARA DAN PERUM PNRI

Direktur Utama LKBN ANTARA Meidyatama Suryodiningrat menegaskan bahwa tidak ada proyek fiktif dalam kerja sama Perum LKBN ANTARA dan Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).

 

Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya Surat Perintah Kerja (SPK) dari KPU kepada PT Balai Pustaka yang berada dalam satu klaster bersama PNRI dan Perum LKBN ANTARA yaitu klaster National Publication and News Corporation (NPNC) di Kedeputian Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media, Kementerian BUMN. 

 

PNRI bersama PT Balai Pustaka dan PT Balebat Dedikasi Prima, anak Perusahaan PT Telkom, mendapat pekerjaan pencetakan surat suara dan pendistribusian ke wilayah Jawa Tengah tersebut dalam suatu tender yang diadakan KPU.

 

Dalam kerangka sinergi BUMN, ANTARA dan PNRI  telah sepakat bekerja sama untuk melakukan produksi pencetakan kertas suara pada Pemilihan Umum 2019 dan kerja sama itu telah ditandatangani pada tanggal 23 Januari 2019 melalui Perjanjian Kerja Sama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia dan Perum LKBN ANTARA tentang Kerjasama Produksi Percetakan atau PKS nomor 010/PKS/DIR-AP/I/2019.

 

“Dalam kerja sama ini ANTARA merespon penawaran dari PNRI untuk berkontribusi pada pembiayaan produksi kertas suara itu dengan skema yang telah disepakati kedua pihak,” kata Dirut LKBN ANTARA Meidyatama Suryodiningrat.

 

Atas kerja sama tersebut para pihak menyepakati adanya imbalan bagi hasil dari keuntungan bersih yang diperoleh, tambahnya.

 

Sejak penandatanganan  kerja sama tersebut, Perum LKBN ANTARA telah melakukan beberapa kali pertemuan dengan PNRI untuk membahas pembayaran dan juga profit sharing oleh PNRI.

 

Hingga Desember 2019, PNRI telah mulai melakukan pembayaran kepada ANTARA sebesar Rp2,250 miliar dan telah berkomitmen untuk menyelesaikan pembayaran secara bertahap hingga April 2020.

 

Pembayaran kembali secara bertahap yang disepakati meliputi pembayaran pokok, profit sharing dan denda wanprestasi.

 

Kerja sama ini juga telah termaktub dalam audit BPK terhadap Perum LKBN ANTARA tahun lalu.

 

Untuk keterangan lebih lanjut hubungi:

Iswahyuni

Sekretaris Perusahaan Perum LKBN ANTARA

081310842303